Monday, February 6, 2012

Saksi Kasus Kemenakertrans Bakar Dokumen

VIVAnews - Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Sindu Malik Pribadi, mengaku memerintahkan istrinya, Rohyati, untuk membakar sejumlah dokumen. Dokumen itu diduga terkait kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kemenakertrans.

Pengakuan itu disampaikan Sindu Malik Pribadi saat bersaksi dalam sidang kasus itu dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2012.

"Iya pernah memerintahkan istri. Dokumennya banyak, sebetulnya tidak berkaitan dengan DPPID," kata Sindu Malik. Menurut Sindu, dokumen-dokumen itu dibakar pada malam sebelum KPK membekuk dua pejabat Kemenakertrans pada 25 Agustus 2011 lalu.

Meski tidak mengakui bahwa dokumen kasus DPPID yang dibakar, tetapi pernyataan Sindu Malik membuat jaksa curiga. "Saya terlalu takut, sangat ketakutan, saya belum pernah mengalami hal seperti ini, saya hanya insting saja, sudahlah bakar saja," tutur Sindu Malik.

Saat dikonfirmasi, Rohyati yang juga turut dihadirkan sebagai saksi tak membantah diperintah suaminya untuk membakar sejumlah dokumen. "Saat itu memang kebetulan saya sedang bersih-bersih saja," kata dia.

Bahkan, Rohyati juga diperintahkan untuk membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova. "Tapi kalau yang bawa kabur mobil itu tidak terjadi, tapi perintah memang ada," ungkap Rohyati.

Perintah membawa kabur mobil Innova itu, kata Sindu, diminta mantan staf Ahli Kemenakertrans Ali Mudhori. Lalu, Sindu memerintahkan istrinya untuk membawa kabur mobil kijang Innova. Namun Sindu menegaskan bahwa mobil itu tak ada kaitannya dengan kasus. (umi)
• VIVAnews

0 comments:

Post a Comment